Penanganan sampah rumah tangga mempunyai proses pengolahan yang dilakukan melalui tempat penampungan sementara dan kemudian ke tempat penampungan akhir. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, penanganan sampah rumah tangga meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Sehingga prosedur pengangkutan sampah dari Rumah Tangga yaitu:
Poin satu hingga ketiga merupakan tanggung jawab pemerintah kota atau kabupaten dan swasta, sedangkan poin keempat sampai dengan keenam menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi. Setiap daerah sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.