Indonesia mengalami peningkatan permintaan minuman kemasan plastik untuk minuman sebesar 7%, seiring juga dengan permintaan plastik yang meningkat dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton pada tahun 2016.Dampak lingkungan tentu menjadi pertimbangan untuk mengurangi penggunaan botol plastik. Walaupun dapat di daur ulang namun sampah plastik baru dapat terurai dalam waktu 100 tahun.
Berikut adalah data mengenai 5 Negara Pengguna Botol Plastik Terbesar di Dunia yang dikeluarkan oleh Beverage Marketing Corporation and International Bottled Water Association
Tidak hanya terhenti pada 5 negara di atas tetapi masih ada negara lainnya yang juga menggunakan botol plastik dengan jumlah besar setiap tahun, seperti Thailand (3,99 miliar botol plastik), dan Italia (3,17 miliar botol plastik).
Lalu apa yang akan dilakukan untuk mengurangi dan mengolah sampah botol plastik ditengah meningkatnya permintaan konsumsi?
Pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Indonesia dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2008. Terdapat paradigma baru yaitu pembatasan sampah sejak dini dari sumbernya dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya atau sumber energi. Sehingga, tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya terletak pada penggunanya saja tetapi sejak dari produsen atau sumber sampahnya. Konsep pengelolaan sampah oleh produsen dapat dikenal dengan Extended Producers Responsibility (EPR). EPR sudah mulai dilakukan pada beberapa negara seperi Kanada, Amerika Serikat, Australia, Jepang dan lainnya.